Sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2002, Balai pengelolaan Taman Budava merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berada di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat. Balai Pengelolaan Taman Budaya dipimpin oleh seorang Kepala Balai, yang dalam melaksanakan tugas sehari-harinya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat. Secara teknis operasional di lapangan, pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dibantu oleh tiga Seksi serta ditunjang oleh Subbag Tata Usaha seperti bagan berikut: