Sebagai sarana pendukung, lahan parkir di Balai Pengelolaan Taman Budaya seluas 2.451,00 m2 dapat menampung kendaraan roda 4 dan roda 2 sebanyak 200 buah. Pada kesempatan lain area parkir dapat dipergunakan untuk pertunjukan yang bersifat helaran, bazzar/pasar seni, maupun olah raga. Area parkir dapat menjadi pilihan lokasi penyelenggaraan kegiatan.



Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
BALAI PENGELOLAAN TAMAN BUDAYA
copyright 2008