Taman Budaya lahir dari sebuah gagasan seorang Ida Bagus Mantra, Direktur Jenderal Kebudayaan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada waktu itu. Pada sekitar awal tahun 1970-an, saat Ida Bagus Mantra berkunjung ke beberapa negara di luar negeri. Dari perjalanannya tersebut Ida Bagus Mantra menjumpai berbagai pusat kebudayaan dan kesenian yang begitu maju dan hidup dengan didukung oleh sarana prasarana yang sangat memadai; seperti gedung pertunjukkan, galeri seni, teater terbuka, ruang workshop, dan sarana lain yang sangat integratif.
Sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2002, Balai pengelolaan Taman Budava merupakan Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang berada di bawah Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Barat. Balai Pengelolaan Taman Budaya dipimpin oleh seorang Kepala Balai, yang dalam melaksanakan tugas sehari-harinya bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kebudayaan & Pariwisata Prov. JABAR.
Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas, Balai Pengelolaan Taman Budaya mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Sebagian tugas pokok tersebut adalah melaksanakan kegiatan pengolahan, pengembangan, dan pemanfaatan seni budaya sebagai payung kepariwisataan Jawa Barat.
Guna menunjang terwujudnya Visi Dinas Kebudavaan dan Pariwisata Jawa Baratvaitu untuk Menjadikan Jawa Barat sehagai Daerah Budaya dan Daerah Tujuan Wisata Andalan, maka Balai Pengelolaan Taman Budaya mcnetapkan Visi dan Misi.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
BALAI PENGELOLAAN TAMAN BUDAYA
copyright 2008