Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas, Balai Pengelolaan Taman Budaya mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Sebagian tugas pokok tersebut adalah melaksanakan kegiatan pengolahan, pengembangan, dan pemanfaatan seni budaya sebagai payung kepariwisataan Jawa Barat. Untuk menvelernggarakan tugas pokok tersebut, Balai Pengelolaan Taman Budaya mempunyai fungsi melaksanakan :