Sebagai Unit Pelaksana Teknis Dinas, Balai Pengelolaan Taman Budaya mempunyai fungsi melaksanakan sebagian tugas pokok Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Sebagian tugas pokok tersebut adalah melaksanakan kegiatan pengolahan, pengembangan, dan pemanfaatan seni budaya sebagai payung kepariwisataan Jawa Barat. Untuk menvelernggarakan tugas pokok tersebut, Balai Pengelolaan Taman Budaya mempunyai fungsi melaksanakan :

  • Pengembangan dan pemuliaan seni budaya;
  • Peningkatan dan pemberdayaan keragaman seni budaya dan panwisata;
  • Peningkatan apresiasi masyarakat terhadap seni budaya dan sadar wisata;
  • Pengembangan wawasan dan sensitivitas terhadap isu-isu seni budava dan pariwisata;
  • Pelayanan dan penyebarluasan informasi wisata budava;
    Promosi dan pemasaran wisata budava;
  • Pelayanan teknis kegiatan seni budava dan kepariwisataan;
  • Penatausahaan dan rumah tangga Balai Pengelolaan Taman Budaya




Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata
BALAI PENGELOLAAN TAMAN BUDAYA
copyright 2008